Rabu, 23 Maret 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME



PENGERTIAN ETIKA
 
Kata etika ternyata memiliki beberapa pengertian. Secara khusus, DR. Kies Berten dalam buku Etika (2004) membeberkan beberapa pengertian itu. Secara etimologis, menurut K. Berten, kata “etika” berasal dari bahasa yunani kuno, yakni ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha (bentuk kata jamak). Ethos berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sementara kata ta etha berarti adat kebiasaan. Namun demikian, etika dimengerti secara umum sebagai ilmu tentang apa yang biasa kita lakukan; etika adalah ilmu tentang adat kebiasaan manusia (Bdk. K. Berten, Etika, Seri Filsafat Atmajaya, 15 Gramedia, Jakarta, 2004 hlm. 4).
Dalam kamus bahasa indonesia (W.J.S Poerwadarminto, 2002), pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sementara itu, dalam kamus besar bahasa indonesia  departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), etika dimengerti sebagai: pertama, ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak, atau kode etik. Ketiga, etika dimengerti sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atu masyarakat. 

PENGERTIAN PROFESI & PROFESIONALISME

Kata atau istilah ‘profesi’ dan juga profesionalisme sangat sering kita dengar dan temukan dewasa ini, bahkan sering tanpa memahami pengertiannya yang sebenarnya. Kata ‘profesional’ dan ‘profesionalisme’ menjadi semacam istilah kunci bagi kehidupan modern, khususnya bisnis. Semua orang seakan berlomba lomba menjadi orang yang profesional, dan sejalan dengan itu selalu didengungkan agar kita perlu meningkatkan profesionalisme kita.
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Dengan kata lain, orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
Namun ini saja tidak cukup. Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaanya itu. Ia melibatkan seluruh dirinya dan dengan giat, tekun, dan serius menjalankan pekerjaanya itu. Karena, dia sadar dan yakin bahwa pekerjaanya telah menyatu dengan dirinya. Pekerjaanya itu membentuk identitas dan kematangan dirinya, dan karena itu dirinya berkembang bersama dengan perkembangan dan kemajuan pekerjaanya itu. Ia tidak lagi sekadar menjalankan pekerjaannya sebagai hobi, sekadar mengisi waktu luang, atau secara asal-asalan. Komitmen pribadi inilah yang melahirkan tanggung jawab yang besar dan mendalam atas pekerjaannya itu.

ANCAMAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Jenis kejahatan atau ancaman yang mungkin datang seperti,antara lain:
1.      Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup jaringan komputer secara ilegal/tidak sah.
2.      Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.      Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data-data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.      Cyber Epionage
Kejahatan maya yang dilakukan dengan menembus pertahanan jaringan komputer negara lain dengan tujuan untuk melakukan spionase.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan maya yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran data, program dan jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Offense against intellectual property
Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajakan sebuah karya cipta orang lain.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia
8.      Phising
Kejahatan dalam bentuk pengcohan orang lain agar memberikan data pribadinya.
9.      Carding
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang  berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.

DAFTAR PUSTAKA