PENGERTIAN
ETIKA
Kata etika ternyata memiliki beberapa
pengertian. Secara khusus, DR. Kies Berten dalam buku Etika (2004) membeberkan
beberapa pengertian itu. Secara etimologis, menurut K. Berten, kata “etika”
berasal dari bahasa yunani kuno, yakni ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha
(bentuk kata jamak). Ethos berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang,
kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sementara kata
ta etha berarti adat kebiasaan. Namun demikian, etika dimengerti secara umum
sebagai ilmu tentang apa yang biasa kita lakukan; etika adalah ilmu tentang adat
kebiasaan manusia (Bdk. K. Berten, Etika, Seri Filsafat Atmajaya, 15 Gramedia,
Jakarta, 2004 hlm. 4).
Dalam kamus bahasa indonesia (W.J.S
Poerwadarminto, 2002), pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral). Sementara itu, dalam kamus besar bahasa
indonesia departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988), etika dimengerti sebagai: pertama, ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); nilai-nilai
dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang
berkenan dengan akhlak, atau kode etik. Ketiga, etika dimengerti sebagai nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atu masyarakat.
PENGERTIAN
PROFESI & PROFESIONALISME
Kata atau istilah ‘profesi’ dan juga
profesionalisme sangat sering kita dengar dan temukan dewasa ini, bahkan sering
tanpa memahami pengertiannya yang sebenarnya. Kata ‘profesional’ dan ‘profesionalisme’
menjadi semacam istilah kunci bagi kehidupan modern, khususnya bisnis. Semua orang
seakan berlomba lomba menjadi orang yang profesional, dan sejalan dengan itu
selalu didengungkan agar kita perlu meningkatkan profesionalisme kita.
Profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam. Dengan demikian orang profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian
dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaannya itu. Dengan kata lain, orang profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh
waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
Namun ini saja tidak cukup. Orang yang
profesional adalah orang yang mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaanya itu. Ia melibatkan seluruh dirinya dan dengan giat, tekun, dan
serius menjalankan pekerjaanya itu. Karena, dia sadar dan yakin bahwa
pekerjaanya telah menyatu dengan dirinya. Pekerjaanya itu membentuk identitas
dan kematangan dirinya, dan karena itu dirinya berkembang bersama dengan
perkembangan dan kemajuan pekerjaanya itu. Ia tidak lagi sekadar menjalankan
pekerjaannya sebagai hobi, sekadar mengisi waktu luang, atau secara
asal-asalan. Komitmen pribadi inilah yang melahirkan tanggung jawab yang besar
dan mendalam atas pekerjaannya itu.
ANCAMAN DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Jenis kejahatan atau ancaman yang mungkin datang
seperti,antara lain:
1.
Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup
jaringan komputer secara ilegal/tidak sah.
2.
Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan
data-data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet.
4.
Cyber Epionage
Kejahatan maya yang dilakukan dengan menembus
pertahanan jaringan komputer negara lain dengan tujuan untuk melakukan
spionase.
5.
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan maya yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan, atau penghancuran data, program dan jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Offense against intellectual
property
Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajakan
sebuah karya cipta orang lain.
7.
Infringements of
Privacy
Kejahatan untuk mendapatkan informasi
pribadi/rahasia
8.
Phising
Kejahatan dalam bentuk pengcohan orang lain agar
memberikan data pribadinya.
9.
Carding
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA